Wednesday, 24 Apr 2024

Sebagai Tersangka, Jack Boyd Lapian Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

news24xx


Jack Boys Lapian/netJack Boys Lapian/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Ketua Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian (JBL) jalani pemeriksaan penyidik Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, pelapor pengamat Politik Rocky Gerung itu datang ke Bareskrim sekitar pukul 10:15WIB.

Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

“Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung,” kata Awi kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Jack sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seorang kerap melaporkan sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "Kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani,  Ferdinand Hutahean hingga Anies Baswedan. (Bisma)





Loading...