Wednesday, 24 Apr 2024

Direktur PT. JJP Divonis Bersalah Atas Kebakaran 1.000 Hektar Lahan Gambut di Rohil

news24xx


Kosman Vitoni Immanuel Siboro Kosman Vitoni Immanuel Siboro
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Riau telah mengumumkan seorang eksekutif perusahaan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bersalah membakar 1.000 hektar lahan gambut di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepala perkebunan JJP, Kosman Vitoni Immanuel Siboro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp3 miliar (USD 196.914).

Namun, perusahaan telah menantang putusan pengadilan dengan menggugat saksi ahli yang berperan dalam memberikan bukti ilmiah selama persidangan.

Diantaranya adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, yang mengatakan gugatan perusahaan itu "tidak didasarkan pada hukum [yang berlaku]".

“Pengadilan harus menolak gugatan itu. Jika tidak, saksi ahli akan kurang cenderung membantu pemerintah di pengadilan, ”kata Bambang seperti dikutip kontan.co.id, Senin, 8 Oktober 2018.

Sementara itu, Direktur Jenderal penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan pada hari Senin bahwa kementerian itu berkomitmen untuk membela Bambang terhadap gugatan itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberlakukan denda Rp 1 miliar pada JJP, yang diwakili oleh direktur perusahaan Halim Gozali. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga memerintahkan JJP untuk membayar denda tambahan Rp 491,03 miliar untuk rehabilitasi lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 518 perusahaan yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.

 

 

 

 

NEWS24.CO.ID/RED





Loading...