Saturday, 20 Apr 2024

Tak Ingin Ambil Resiko, Walikota Bekasi Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

news24xx


Ilustrasi petugas memeriksa kendaraan yang lewat di Perbatasan saat PSBB. Ilustrasi petugas memeriksa kendaraan yang lewat di Perbatasan saat PSBB.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tak ingin ambil resiko. Dan ingin mempercepat memutus mata rantai penyebaran virus corona, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi,  memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020.

Perpanjangan PSBB untuk kelima kalinya ini dilakukan karena masih ditemukan adanya penyebaran Covid-19.

 

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan Covid-19  masih terjadi.

Selain itu, warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

 

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran virus corona , sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihubungi dari Bekasi, Jumat (5/6), seperti dilansir dari republika.co.id. 

 

Wali Kota meminta seluruh wargayang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," ujarnya.

 

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

 

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

 

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu sepertimemiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalampemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit corona  tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

 

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya. 

N24. 





Loading...