Friday, 19 Apr 2024

Jemaah yang Ingin Dana Pelunasan Haji Dikembalikan, Ini Persyaratan dan Tata Caranya

news24xx


Suasana Ka'bah di Mekkah saat pandemi corona. Suasana Ka'bah di Mekkah saat pandemi corona.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Jemaah Calon Haji yang sudah melunasi seluruh biaya naik haji tidak perlu risau. Bagi yang ingin biaya pelunasan haji dikembalikan,  Pemerintah akan mengembalikan. 

Kementerian Agama memastikan jemaah yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini akibat pembatalan keberangkatan dapat mengajukan pengembalian uang alias refund atas dana pelaksanaan haji yang sudah terlanjur dilunasi. readyviewed Pembatalan ibadah haji terjadi karena masih tingginya pandemi virus corona  atau covid-19 di dunia. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan pengembalian uang dapat dilakukan untuk jemaah yang akan mengikuti ibadah haji reguler maupun khusus.

Syarat utama adalah mengajukan permohonan pengembalian uang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar. 

"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ucap Muhajirin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Untuk mengajukan permohonan tersebut, calon jemaah haji harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, misalnya bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Lalu, lampirkan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag di kabupaten/kota," tuturnya. 


Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, sambungnya, maka kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Setelah itu, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi.

Bila sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Selanjutnya, akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.

Lalu, melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," katanya. 


Rinciannya, dua hari di Kankemenag kabupaten/kota dan tiga hari di Ditjen PHU. Lalu, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah. 

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," tekannya. 

Sementara untuk jemaah haji yang meninggal dunia sebelum masa keberangkatan haji berikutnya, maka nomor porsinya akan dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. 

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," pungkasnya.

N24.





Loading...