Friday, 19 Apr 2024

Aturan Dalam New Normal, Pengusaha Harus Berikan Vitamin C pada Karyawan

news24xx


Menkes dr Terawan. Menkes dr Terawan.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan itu juga disebutkan jika masih ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) berlangsung maka pekerja juga harus mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. 

"Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," ujar Terawan 

Selain itu manajemen perusahaan juga harus memantau dan memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 di wilayahnya.

Manajemen perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja juga harus memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai Covid-19 yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.

Selain itu pemberi kerja diharapkan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pemberi kerja juga harus mengatur bekerja dari rumah atau work from home. 

"Juga menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah," jelasnya. (*)





Loading...