Thursday, 18 Apr 2024

Kronologi Penangkapan Nurhadi, KPK Terpaksa Bongkar Gembok Pagar

news24xx


KPK/netKPK/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman tidak menghiraukan kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah persembunyiannya. Yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

Pasalnya, ketika penyidik KPK tiba di pagar sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, Nurhadi yang berada di dalam rumah tidak membukakan pagar.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menjelaskan, penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berada di kawasan Simprug.

Read More : BRI Liga 1 Kabar Baik Stefano Dan Beckham Siap Tampil Lawan Persebaya

"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut," katanya.

Dari info tersebut, tim KPK pun bergerak ke lokasi. Tepatnya pada Pukul 21:30 WIB malam. Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," ujar Ghufron.

Karena tidak dihiraukan, kata Ghufron, tim KPK pun membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat.

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.

Kemudian, tim KPK pun membawa
Nurhadi dan Rezky dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa sebagai saksi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.



Read More : HUT Ke 63 Pj Heru Harap Bank DKI Bisa Wujudkan Jakarta Kota Global


Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Bisma)





Loading...