Friday, 19 Apr 2024

Ini Syarat Warga yang Bisa Jalani Rapid Test Massal Covid-19 di Pekanbaru

news24xx


Rapid test covid-19.Rapid test covid-19.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Rapid test massal Covid-19 tengah dilakukan oleh pemerintah kota Pekanbaru. Akan tetapi, tidak semua masyarakat yang bisa mengikuti rapid test ini. Ada kriteria tertentu yang diperbolehkan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih menegaskan tidak semua warga bisa ikut pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19.

"Tidak bisa semua dites karena tidak mungkin. Ini terbatas. Rapid test yang disiapkan hanya sebanyak 500 unit," kata dr Zaini, Ahad, (31/5/2020).

Rencananya, rapid test lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa 2 Juni 2020 di Kecamatan Bukit Raya dan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 di Kecamatan Marpoyan Damai. Rapid test ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

dr Zaini menjelaskan sejumlah kriteria warga yang bisa mengikuti rapid test tersebut.

Pertama, yaitu warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang terpantau, namun jika sudah 14 hari tidak mesti lagi.
Kemudian, warga yang terdekat dari kediaman pasien positif, dan orang yang berisiko tinggi, misal pengurus masjid atau pedagang yang sering berinteraksi ke pasar.

"Ini semua sudah ada gambaran, dan pihak Kecamatan memiliki data. Tapi kita tidak permasalahkan kalau ada warga yang mau datang, jika kriterianya memenuhi pasti akan Diskes cek," ucap dr Zaini.

Ia juga menyebut rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona.

Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction). "Karena itu masyarakat tak perlu takut," tukas dia. (*)

 





Loading...