Friday, 19 Apr 2024

Pedagang Masuk ke Kuansing Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

news24xx


Dalam rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/5)Dalam rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/5)
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, TELUK KUANTAN - Dalam rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, diputuskan secara bersama bahwa setiap yang masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi diharuskan membawa surat bebas Covid-19, ini terutama bagi pedagang.

Para pedagang ini terutama yang masuk dari luar provinsi Riau, seperti Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. 

Nantinya, pengawasan di pintu masuk dan keluar dari Kuantan Singingi lebih dijaga ketat. Hal ini disebutkan akan masuk dalam aturan penerapan new normal bagi zona hijau.

Selain itu itu juga tetap akan dilakukan penanganan OPD secara lebih intensif seperti swab dan isolasi.

Turut hadir dalam rapat itu, Bupati Kuansing Mursini sekaligus Kepala Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Sekda Kuansing Dr Dianto Mampanini, Pabung, Kabag Ops Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri, Asisten, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan, Kadis Kopdagrin, Bappeda, Dinas Sosial PMD, Dinas Perikanan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Camat Kuantan Mudik, Camat Cerenti, Camat Singingi Hilir, Camat Pucuk Rantau.

"Meskipun nantinya akan diterapkan new normal, tapi, terkait penanganan Covid-19 untuk wilayah Kuansing tetap diterapkan seperti jaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker," sebut Bupati.

"Bagi pedagang yang datang dari luar Kabupaten Kuansing agar membawa surat keterangan bebas dari Covid-19, dan tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat Kuansing juga menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul. Hal ini agar menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain. (*)

 





Loading...