Wednesday, 24 Apr 2024

Akankah Batal Puasa Jika Muntah, Ini Penjelasannya

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Berpuasa merupakan menahan diri dari lapar dan haus. Baik segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh maupun keluar dari dalam tubuh. 

Lantas, dalam penjelasan kali ini, jika seseorang berpuasa muntah, apakah batal puasanya. 

Dikutip news24coid dalam keterangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dalil masalah ini dijelaskan di hadist Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: 

“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).

Maka dapat disimpulkan, jika orang yang berpuasa muntah dengan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. 

Namun begitu juga jika seseorang yang merasa perutnya mual dan akan mengeluarkan sesuatu, akan tetapi dapat dicegah, dan orang tersebut memaksakan diri untuk memuntahkan, maka batallah puasanya. Tetapi jika dengan dicegah akan membahayakan, maka tidaklah batal.

Salah satu contoh, adalah bagi ibu hamil, gejala muntah yang dialami terjadi tanpa disengaja, maka ia mempunyai kesempatan untuk melanjutkan puasanya. Namun, ketika seorang wanita yang tengah hamil lalu dirinya berpuasa dan dengan sengaja memasukkan apapun yang membuatnya muntah, puasa tersebut harus diganti pada hari lain diluar bulan Ramadhan.

Selain itu, rasa mual biasanya timbul karena ibu hamil mencium bau yang tidak enak di sekitarnya. Menghindari ibu hamil muntah saat puasa, pastikan untuk menjauh segala hal ataupun benda yang bisa memicu rasa mual dan muntah. Karena hal tersebut sama dengan sengaja membatalkan puasanya.





Loading...