Monday, 07 Jul 2025

Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Terlibat di Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung

news24xx


Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Terlibat di Kasus Suap Perkara di Mahkamah AgungKomisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Terlibat di Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID , JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa hakim yang terlibat di kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Mukti menuturkan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap 

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sumber : TRIBUNNEWS.COM





Loading...