NEWS24.CO.ID - Tim Khusus Polri belum mengungkap motif penembakan maut Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan tersangka di rumah dinas mantan Kepala Divisi Dalam Negeri Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
Read More : Gelar Konser Musik Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Perhelatan World Water Forum ke 10
“Pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Ferdy Sambo) sedang dilakukan. Jadi belum bisa disimpulkan saat ini,” kata Sigit, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Namun, Sigit menegaskan bahwa itu bukan insiden tembak-menembak, melainkan baku tembak. Penyidik juga sedang mendalami laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri itu menegaskan, keterangan ahli dan keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.
Read More : Jelang Long Weekend Rupiah Melemah
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J , yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Irjen Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tambahan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.