Friday, 19 Apr 2024

Pelanggan yang Tak Puas Tuntut KFC di Sulawesi Hingga Rp 4 Miliar

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Konsumen makanan cepat saji bernama Erwin Sandi menggugat Kentucky Fried Chicken (KFC) cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Palopo.Sandi menggugat perusahaan makanan cepat saji sebesar Rp4 miliar atas apa yang dia yakini sebagai praktik penipuan setelah salah satu pesanannya tiba di rumahnya dengan bahan yang hilang. 

"Kami resmi mengajukan gugatan perdata karena mereka (manajemen KFC Palopo) tidak mengeluarkan permintaan maaf publik," kata Erwin Sandi pada 12 Januari, dilansir  Antaranews.


Read More : Naik Rp 10 000 Harga Emas Dibanderol Rp 1 345 000 Per Gram

Gugatan tersebut diatur dalam Pasal 62 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, cabang makanan cepat saji itu menghadapi denda Rp2 miliar, ditambah kerugian immaterial Rp2 miliar. 

KFC Palopo bukan satu-satunya subjek gugatan karena Sandi juga menggugat PT GoTo Gojek Tokopedia sebagai penyedia jasa pengiriman. Namun, dia tidak menuntut kompensasi materi dan hanya menuntut perusahaan meningkatkan layanannya. 

Erwin Sandi mengingat kembali kronologis kejadian yang mendorongnya untuk mengajukan gugatan. Itu dimulai pada 15 November 2021, ketika seorang anggota keluarga memesan makanan dari KFC melalui aplikasi pengiriman makanan. 

Ia mengaku burger yang diterimanya tidak mengandung mayones, sayuran, dan saus sehingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu oleh pihak restoran. Menurutnya, kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Dua hari sebelumnya pada 13 November, dia juga memesan makanan dari KFC tetapi menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan gambar yang tersedia di menu. 

Erwin menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum meskipun KFC Palopo sudah berupaya untuk melakukan mediasi. Ada empat aspek yang dia minta dipenuhi KFC.



Read More : Tekuk Australia 1 0 Erick Thohir Terpukau Dengan Timnas Indonesia

Pertama, permintaan maaf terbuka dari KFC. Kedua, meningkatkan layanan pelanggan dan mencegah terulangnya pengiriman makanan yang tidak lengkap. Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, dia meminta fast food joint untuk tidak memecat karyawan terkait insiden ini.

Dari empat tuntutan, tiga sudah dipenuhi. Namun, permintaan maaf secara terbuka di seluruh media tidak dilakukan oleh KFC Palopo. Dia mengatakan permintaan maaf pribadi telah dibuat tetapi tidak untuk permintaan publik, yang dia temukan disesalkan karena dia mengatakan ada banyak pelanggan lain yang menghadapi masalah serupa. 

Manajer KFC Sulawesi, Darman, tidak banyak berkomentar terkait gugatan tersebut dan hanya memastikan bahwa perusahaan telah menyerahkan urusan hukum kepada pengacara perusahaan. 

"Saya punya atasan, belum bisa berkomentar karena ini masalah hukum. Artinya, ini masalah advokat. Manajemen siap (menghadapi gugatan)," kata Darman.





Loading...