Friday, 19 Apr 2024

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia Menambah Jumlah Hari Karantina

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia menaikkan jumlah hari karantina bagi orang-orang yang datang darinegara terdampak Omicron.

Gugus Tugas mengeluarkan keputusan no.2/2022 pada 4 Januari, yang menyatakan pelancong dari negara-negara dengan lebih dari 10.000 kasus Covid-19 varian Omicron setiap hari harus menjalani karantina 10 hari. Aturan yang sama berlaku untuk orang-orang dari negara-negara tetangga dari negara-negara tersebut.


Read More : Serial The World of the Married Versi Indonesia, Mendua Soroti Perselingkuhan Rumah Tangga

Pelancong yang datang dari negara lain dikenakan karantina tujuh hari.

Aturan karantina diterapkan di semua entri perbatasan; darat, laut atau air. Gugus Tugas telah menyiapkan area karantina di gerbang internasional, mencakup semua biaya karantina.

Aturan itu berlaku bagi para pelancong yang merupakan TKI, orang yang belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang pulang dari tugas luar negeri, dan perwakilan Indonesia di acara-acara internasional.





Loading...