Friday, 19 Apr 2024

Pemerintah Jakarta Disarankan Naikkan Upah Minimum Berdasarkan Prakiraan Inflasi

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini akan mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 di ibu kota. 

Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah kota menaikkan UMP sesuai proyeksi inflasi 2022 sebesar 3-4 persen.

Bhima berpendapat hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kenaikan upah ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

"Itu (kenaikannya) 2,48 persen dan kalau bisa dinaikkan lebih tinggi berdasarkan prakiraan inflasi 2022, di atas 4 persen," kata Bhima seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis, 18 November.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 1,09 persen. “Ini rata-rata nasional. Kita tunggu saja keputusan gubernur,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa lalu.



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan di hadapan para pekerja bahwa keputusan ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan membantu meringankan biaya hidup di ibu kota melalui beberapa program.

Anies Baswedan menemui sekitar 100 pekerja yang memadati di depan Balaikota kemarin. Mereka turun ke jalan menuntut kenaikan UMP tahun depan sebesar 3,57 persen.





Loading...