Thursday, 25 Apr 2024

206 WNI di Luar Negeri Dihukum Mati, kata Kementerian Luar Negeri

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam diskusi pada Senin mengungkapkan 206 WNI yang ditahan di luar negeri terancam hukuman mati pada 2021. 

“Total ada 206 kasus hingga Oktober, 79 di antaranya adalah inkracht (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Nugraha dalam diskusi tentang hukuman mati, kekerasan berbasis gender, dan penyiksaan terhadap perempuan pada 18 Oktober , Antaranews dilaporkan.


Read More : Info BMKG Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 25 April 2024 Hujan Pol

Di antara ratusan orang Indonesia yang menghadapi hukuman mati, katanya, sebagian besar berada di Malaysia dengan 188 orang divonis mati. Negara lain yang memberikan hukuman mati adalah Arab Saudi (5), Uni Emirat Arab (4), Laos (3), China (2), dan masing-masing satu di Vietnam, Myanmar, dan Singapura. 



Read More : Turun Rp 1 000 Harga Emas Pagi Ini Rp 1 319 000 Per Gram

Dijelaskannya, Kemlu RI pada tahun 2021 terus membantu WNI dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah agar mereka tidak dijatuhi hukuman mati dengan dua kasus yang berhasil melibatkan seorang warga Jawa Barat dan seorang warga Nusa Tenggara Barat yang dibebaskan dari hukuman mati karena kasus pembunuhan. 

Secara umum, dari 2011 hingga 2021, Kementerian berhasil membantu 516 WNI keluar dari hukuman mati.

“Kebanyakan kasus mereka melibatkan narkotika,” tambahnya. Selain narkotika, ada juga kasus lain yang berkaitan dengan pembunuhan. Jika dilihat dari jenis kelaminnya, 39 di antaranya adalah perempuan.





Loading...