Thursday, 25 Apr 2024

Indonesia Akan Memaksakan Pajak Karbon Pada April 2022 Menggunakan Dua Skema

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Mulai 1 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai memungut pajak karbon dari pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara. Penagihan hanya akan dilakukan jika pembangkit mengeluarkan CO2 melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan begitu, mereka bisa membeli kredit karbon di tempat lain," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis, 7 Oktober 2021.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Sri mengatakan aturan baru akan menciptakan ekosistem baru yang disebut pasar karbon. Dia mengatakan, cap untuk pembangkit listrik tenaga batu bara akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu peraturan baru tersebut adalah Pajak Karbon.

Sri Mulyani mengatakan ada dua skema dalam pengenaan pajak karbon. Skema pertama adalah 'Cap and Trade', di mana generator yang mengeluarkan lebih dari jumlah Co2 yang dibatasi, misalnya Pabrik A, harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari pabrik yang mengeluarkan Co2 di bawah batas, katakanlah, Pabrik B. Cara lain adalah Plant A membeli sertifikat pengurangan emisi (SPE).



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Skema kedua adalah 'Cap and Tax', dimana Plant A kemudian memberikan SIE dari Plant B. Namun masih terdapat kelebihan emisi CO2 yang tidak dapat ditutupi oleh hasil pembelian SIE. Kelebihan emisi akan dikenakan pajak karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e) atau satuan setara. Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tarif terendah Rp30. "Artinya bisa disesuaikan, sesuai harga karbon," katanya.





Loading...