Friday, 26 Apr 2024

Jokowi Ratifikasi Perpres Pesantren

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pembiayaan Pengelolaan Pondok Pesantren. Peraturan itu mulai berlaku pada 2 September.

Pasal 4 Perpres terakhir ini mengatur tentang pembiayaan pondok pesantren yang bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat secara hukum. Ini juga mengatur wakaf untuk pesantren.


Read More : Kodam l BB Bersama Artha Graha Peduli Aktifkan Kembali RSKI di Pulau Galang

Pendanaan legal yang tidak mengikat menjelaskan bahwa itu dapat datang dalam bentuk hibah dalam dan luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.

Pasal 23 Perpres mengatur tentang wakaf yang bersumber dari wakaf akademik yang diatur oleh konstitusi yang menjamin kelangsungan program akademik ponpes untuk generasi mendatang.





Loading...