Friday, 26 Apr 2024

Indonesia Sangat Membatasi Kedatangan Asing pada 23 Juli

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai Jumat, 23 Juli, akan segera memberlakukan pembatasan perjalanan yang lebih ketat dan membatasi kedatangan asing yang tidak memenuhi persyaratan kunjungan resmi.

“Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi persyaratan akan langsung dipulangkan ke negaranya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Romi Yudianto, pada 22 Juli. “Ini upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. -19 penularan dan menekan jumlah kasus.”


Read More : INACA Sebut Iuran Pariwisata Bisa Bebani Maskapai Dan Masyarakat

Peraturan terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.27/2021 tentang pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia di bawah pembatasan kegiatan publik darurat.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan orang asing dengan pengecualian orang yang memegang visa berikut: visa diplomatik dan visa kerja; izin tinggal diplomatik dan pemegang izin tinggal dinas; izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; kunjungan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapat rekomendasi resmi dari lembaga negara; dan kru pengangkut.



Read More : Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3 5 Tahun Penjara

Warga negara asing yang tidak termasuk dalam salah satu kategori di atas tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh di area kedatangan internasional bandara oleh petugas imigrasi.

Berbeda dengan masa lalu, pendatang asing yang terlibat dalam proyek strategis nasional atau Indonesia tidak lagi dapat masuk ke Indonesia selama periode ini.





Loading...