Tuesday, 23 Apr 2024

Pelanggaran Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tindak Pidana di Jakarta

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sanksi pidana akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta. Hal tersebut saat ini sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan akan sesuai dengan prosedur hukum pidana.

"Prosedurnya kurang lebih hukum acara pidana, misalnya tindak pidana ringan (tipiring), seperti pelanggaran lalu lintas," katanya di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 21 Juli 2021.


Read More : Investor Wait And See Rupiah Melemah Tipis Ke Rp 16 246

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 mengingat jumlah kasus positif dan kematian Covid-19 yang terus meningkat. Perda 2/2020 saat ini dinilai tidak efektif untuk memperketat protokol kesehatan masyarakat.

Rancangan peraturan daerah yang direvisi memuat dua pasal baru. Kedua pasal tersebut mengatur kewenangan penyidikan bagi pegawai negeri sipil dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan. DPRD saat ini sedang membahas usulan revisi tersebut.

Hukum acara pidana berarti bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Dalam draf revisi Perda 2/2020, penyidik ​​pegawai negeri sipil atau Satpol PP perlu memberi tahu polisi tentang dimulainya penyidikan. Hasil penyelidikan juga diserahkan ke polisi dan Pengadilan Negeri.



Read More : Askrindo Syariah Dukung Pemberdayaan Wanita Lewat Kewirausahaan UMKM

Polisi nantinya akan memutuskan apakah kasus tersebut ditetapkan sebagai tindak pidana atau tidak, mengacu pada Perda yang direvisi.

"Sanksinya bisa denda atau alternatifnya penjara," kata politisi PDIP itu.

Revisi Perda 2/2020 akan memperluas jenis pelanggaran protokol kesehatan. Pemprov DKI Jakarta menambahkan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda bagi pelanggar berulang. Sanksi ini akan diterapkan kepada perorangan, perkantoran, dan pelaku usaha lainnya.





Loading...