Tuesday, 16 Apr 2024

Pakar IT Melakukan Penipuan Hingga Rp1,5 Miliar Menggunakan Situs Bantuan Pemerintah Palsu

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Seorang ahli IT berinisial "RR" ditangkap penyidik ​​Polda Metro Jaya atas kasus penipuan melalui situs pendaftaran bantuan Pemerintah palsu. Tersangka yang bekerja sendiri melakukan penipuan dengan menyebarkan informasi hoax di WhatsApp dan pesan berantai SMS.

"Jadi isi pesan berantai itu adalah pendaftaran bantuan pemerintah senilai Rp300.000," kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 19 Juli 2021.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Melalui pesan tersebut, pelaku penipuan akan mengarahkan korban ke website yang dibuatnya dengan logo Kemensos.

Di situs palsu Kementerian Sosial, para korban akan diminta mengisi formulir pendaftaran bantuan pemerintah (BST).

Yusri mengatakan, tersangka RR membuat website sejak November 2020. Tingginya trafik website membuat RR meraup untung melalui iklan yang dipasangnya.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru



“Total mereka menerima Rp1,5 miliar dari iklan website. Sedangkan Kementerian Sosial belum pernah melakukan hal seperti itu,” kata Yusri.

Meski begitu, Yusri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan ke polisi terkait kerugian materiil yang dialami para korban. Selain itu, polisi belum menemukan dugaan pencurian data pribadi oleh RR.

Dalam kasus pemalsuan situs pendaftaran bantuan pemerintah ini, RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Hukumannya 12 tahun penjara," kata Yusri.





Loading...