Thursday, 25 Apr 2024

Kasus COVID-19 Melonjak, Putusan Pengadilan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan putusan atau putusan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Hal ini karena pertimbangan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena kami belum bisa membacakan putusan hari ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Ketua Mahkamah Agung Elfian di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 1 Juli.

Selanjutnya, pembacaan putusan atau vonis untuk enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim dijadwalkan pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Read More : Info BMKG Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 25 April 2024 Hujan Pol

Majelis Hakim, Elfian, menegaskan penundaan sidang tidak sengaja dibuat-buat, melainkan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum keenam terdakwa untuk menjaga kesehatannya sebelum putusan sidang dibacakan pada 26 Juli 2021.

Uti Abdul Munir sebagai mandor proyek renovasi kejaksaan, Imam Sudrajat sebagai pekerja yang memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja konstruksi.



Read More : Turun Rp 1 000 Harga Emas Pagi Ini Rp 1 319 000 Per Gram

Lima terdakwa lainnya, selain Uti, dituntut jaksa selama satu tahun penjara karena dianggap lalai dan menyebabkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.





Loading...