NEWS24.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menyelesaikan rancangan peraturan bank digital. Saat ini aturan tersebut sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Masih membutuhkan waktu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana kepada Bisnis pekan lalu.
Regulasi yang ditunggu-tunggu pelaku industri perbankan ini ditargetkan terbit paling lambat awal Juli. Ini akan mengatur pengoperasian layanan perbankan online di negara ini. “Proses pembuatan aturan sudah selesai. Mudah-mudahan awal bulan depan paling lambat sudah rilis,” tambah Heru.
Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sebelumnya mengumumkan bahwa regulator sedang mempersiapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum termasuk pendirian bank baru dan yang ingin menjadi bank full digital.
Dia mengatakan OJK tidak memiliki dikotomi antara bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan. Yang terjadi sekarang, tambah Sekar, adalah upaya penyesuaian perilaku nasabah karena beberapa bank telah bertransformasi ke layanan digital.
Read More : Kemenperin Sebut Industri Makanan dan Minuman di Indonesia Tengah Memasuki Masa Krisis
Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan sejumlah bank yang telah mengklaim sebagai full digital bank, yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, dan Bank Jago.