NEWS24.CO.ID - Polda Metro Jaya mengatakan telah menangkap 49 orang yang kerap melakukan pungutan liar (pungutan liar) di kawasan Jakarta Utara.
Mereka diamankan setelah adanya arahan dari Kapolri untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kita amankan ada 49 orang dengan peran dan golongannya masing-masing," kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 11 Juni.
Berdasarkan pendataan, belasan pelaku ditindak oleh Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pelabuhan Tanjung Priok. Sebagian besar dari mereka adalah karyawan PT Greeting Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Read More : Jelang Lebaran dan Libur Panjang CKB Logistics Optimalkan Bisnis Kargo Udara
"Ada 12 orang, ada 16 orang, dan juga Polsek Cilincing dan Tanjung Priok sudah mengamankan 6 dan 8 orang. Juga teman-teman dari Polsek Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengamankan 7 orang," kata Yusri.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa perampok meminta uang kepada sopir truk dengan jumlah yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000 per truk.
Padahal, praktik pemerasan ini sudah berlangsung cukup lama. Hal ini didasarkan pada sopir truk yang memberikan uang tanpa harus diminta oleh pelaku.
"Kalau bilang sejak kapan? Sudah cukup lama, orang bilang tidak perlu ditanya, driver ini tanpa diminta sudah bayar karena sudah menjadi budaya," kata Yusri.
Read More : KOI Terus Support Atlet Menuju Olimpiade Paris 2024
Di sisi lain, Yusri menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan tempat para pelaku bekerja untuk membahas praktik pungli. Hal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar untuk menghilangkan praktik-praktik nakal tersebut.
“Makanya saya bilang masih duduk bersama (perusahaan), saya sudah bilang ini masih di permukaan. Apakah masih ada lapisan lain, apakah masih ada jaringan yang mengontrol, menyuruh mereka melakukannya karena ini adalah jemaah,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang perbuatan mencari keuntungan sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.