Saturday, 20 Apr 2024

Polemik PPN Sembako, Bawahan Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pembahasan Dengan DPR

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok (sembako) akhirnya dikukuhkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa, pemerintah memberikan jawabannya.

"Belum dibicarakan dengan DPR dan pelaksanaannya belum sekarang," katanya dalam diskusi yang digelar Kementerian Keuangan, Kamis, 10 Juni.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Menurut Kunta, rencana pengenaan PPN atas kebutuhan pokok muncul setelah pemerintah berinisiatif merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sementara itu, tujuan pembaruan RUU tersebut diklaim sebagai langkah reformasi untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak.

“Pemerintah ingin dalam melaksanakan pemungutan pajak ada semangat keadilan untuk semua,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ada tiga skema dalam penerapan PPN untuk kebutuhan pokok. Pertama, usulan PPN sebesar 12 persen.

Kedua, skema multi-tarif lebih rendah 5 persen dari skema pertama dengan memperkuat legalitas melalui Peraturan Pemerintah. Dan yang ketiga melalui metode final PPN 1 persen.



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Untuk diketahui, pemerintah cenderung memilih skema ketiga, yaitu PPN final 1 persen karena dapat mengakomodir dan meminimalkan dampak terhadap usaha kecil dan menengah.

Sementara itu, dalam postur APBN 2021 disebutkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.229,58 triliun. Angka tersebut lebih besar 14,69 persen dari realisasi penerimaan pajak 2020 yang tercatat sebesar Rp 1,072 triliun.

Kemudian, dalam RAPBN 2022 dijelaskan penerimaan negara tahun depan diperkirakan sekitar Rp. 1.823 triliun atau 10,18 dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan untuk sektor belanja tercatat sebesar Rp2.631 triliun atau 14,6 dari PDB.

Dari perkiraan tersebut, diketahui defisit anggaran akan berada pada kisaran 800 triliun atau setara 4,5 persen dari PDB.





Loading...