Thursday, 25 Apr 2024

Satpol PP : Sebanyak Rp1,1 Miliar Berhasil Dikumpulkan Dari Denda Protokol Kesehatan

news24xx


Foto : TempoFoto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) DKI Jakarta, Kamis, mengumumkan bahwa mereka berhasil mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan senilai Rp1,1 miliar mulai 10 Januari hingga 9 Juni 2021.

Akun Instagram Satpol PP memposting statistik yang mencatat 270.270 pelanggaran protokol masker dengan 264.783 pelanggar diganjar sanksi bakti sosial sementara 5.508 orang membayar denda dengan jumlah yang bervariasi.


Read More : Merdian Ungkap 2 Anak Buah SYL Sambangi Rumah Ahmad Ali Di Jakarta Barat

Badan ini juga bertanggung jawab untuk mengabaikan 49.473 restoran dan kafe yang melanggar langkah-langkah jarak fisik dengan 599 pelanggar diberikan penutupan sementara, membubarkan kerumunan di 310 lokasi, dan memberikan peringatan tertulis untuk 4.251 lokasi.

 

Perkantoran, gerai bisnis, dan industri juga berada di bawah pengawasan Satpol PP selama pandemi Covid-19 dan menemukan 3.474 bisnis melanggar protokol kesehatan sepanjang Januari - Juni.





Loading...