Thursday, 25 Apr 2024

Warga Negara Rusia Ditangkap Karena Diduga Mencoba Menyelundupkan Obat Psikedelik DMT ke Bali

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Seorang warga negara Rusia ditangkap di Bali karena diduga mencoba menyelundupkan obat psikedelik yang dikenal sebagai DMT melalui layanan kurir dari Ukraina.

Badan Narkotika Nasional (BNNP Bali) cabang Bali mencegat paket dari negara Eropa timur awal bulan ini setelah petugas bea cukai curiga terhadap kiriman tersebut. Menurut Kepala BNNP Bali Gde Sugianyar Dwi Putra, hasil rontgen paket tersebut menunjukkan sepotong kayu yang diduga berisi obat-obatan terlarang.

zxc1

Agensi kemudian mengirimkan paket ke alamat yang terdaftar — sebuah vila di Kuta Selatan — pada 19 Mei, di mana paket itu diterima oleh seorang warga negara Rusia yang diidentifikasi sebagai AG. Pada konferensi pers hari ini, Sugianyar mengatakan pihak berwenang menyita sekitar 194 gram DMT dan pria berusia 32 tahun itu ditangkap pada hari yang sama.

Dia telah didakwa melanggar pasal-pasal di bawah Undang-Undang Narkotika Indonesia 2009, dan menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

zxc2

DMT, yang kadang-kadang disebut sebagai Dimitri atau “molekul roh”, diklasifikasikan sebagai obat terlarang Kategori I di Indonesia — setara dengan heroin, kokain, dan ganja.

Menurut Sugianyar, efek halusinogen narkoba paling parah di antara semua jenis narkoba. DMT, yang secara alami terdapat pada banyak spesies tanaman, telah digunakan selama berabad-abad dalam upacara keagamaan di sejumlah budaya Amerika Selatan, tambahnya.





Loading...