Thursday, 25 Apr 2024

Teror Pinjaman Online Ilegal Dan Fenomena Gunung Es Terkait Pencurian Data Pribadi

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh vendor pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol semakin marak. Debitur rata-rata mengeluh tentang bagaimana cara mereka menagih hutang dengan meneror kerabatnya. Tentunya hal ini hanya dapat dilakukan dengan mengakses data pribadi debitur. Masalah ini ternyata seperti fenomena gunung es. Masih banyak masalah lain yang belum terungkap dari penyalahgunaan data pribadi. 

Sejak 2016, keberadaan pinjol menjamur di Tanah Air.

Tahun ini jumlah platform pinjol telah mencapai lebih dari 300. Perkembangan ini terjadi seiring dengan peningkatan inovasi teknologi. Ibaratnya seperti pedang bermata dua. Bisa untung sekaligus bisa untung.

Dodi, seorang pegawai swasta, adalah salah satu yang terbujuk dengan pinjaman tersebut. Dia pertama kali meminjam dana segar secara online pada 2016. Dia mengaku terbuai dengan semua kemudahan yang ditawarkan oleh platform peminjaman uang.

Awalnya Dodi mengaku hanya mendapat pagu pinjaman sekitar Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta. Karena mampu melunasi cicilannya dengan lancar, ia diberikan kuota pinjaman yang lebih besar. Gayung bersambut. Dodi berani mengambil resiko. Dia meminjam Rp. 12 juta dengan total bunga Rp. 8 juta. Dodi berencana menggunakan dana tersebut untuk membangun bisnis mikro.

Sayangnya, bisnis seumur jagung tersebut dihancurkan oleh pandemi. Usaha jalan di tempat. Akibatnya, kondisi ini membuat kreditnya macet. Alhasil, Doni pun dikejar-kejar debt collector.


Read More : Info BMKG Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 25 April 2024 Hujan Pol

Dipermalukan
Istilah uang tidak mengenal saudara apalagi teman, itu benar. Meskipun Dodi dikenal sebagai debitur yang membayar dengan baik, perusahaan pemberi pinjaman tampaknya menutup mata ketika dia mendapat masalah. Dodi bolak-balik menjelaskan kepada perusahaan peminjam bagaimana kondisi bisnisnya. Tapi tidak berhasil. Karena tidak pernah bisa membayar cicilan, akhirnya dia dipermalukan oleh seorang debt collector dari kerabat dan keluarganya.

Nama dan foto Dodi kemudian disebarluaskan dengan nada menghina. Upaya memalukan itu bahkan menyebar ke teman-teman Dodi di media sosial.

“Ancaman itu semua jenis memalukan. Orang tersebut tidak membayar dalam bentuk foto dengan nama yang sama, kemudian disebarkan ke kerabat melalui pesan singkat, WA, atau media sosial. Foto ini disebut ini, hutangnya sebanyak ini. Silakan diminta untuk menghubungi kolektor. Itulah ancamannya. Foto memegang E-KTP dibagikan. Itu akan menurunkan nama baik orang, ”kata Dodi, Jumat 30 April.

“Tapi kalau saya mengancam akan kembali, mereka meminjam untuk menantangnya, kata mereka, laporkan saja bahwa Anda tidak membayar utangnya. Asumsi saya mereka berani seperti ini karena penagihnya adalah pihak ketiga. jika divisi debt collector dipisahkan dari perusahaan. “Saat dihubungi perusahaan dengan mudah dapat menyangkal bahwa itu debt collector mereka,” tambahnya.

Kehadiran pihak ketiga, seperti diungkapkan Dodi, memang biasa terjadi dalam penyaluran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang mengatur tata cara peminjaman dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Namun, perusahaan penagihan harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia, dan memperoleh sertifikasi di bidang koleksi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang koleksi.

Namun, regulasi tersebut tidak menjelaskan berapa pihak ketiga yang akan terlibat. Dalam postingan di akun twitter @pinjollaknat dijelaskan bahwa ada perusahaan peminjaman yang bisa memiliki hingga 15 pihak ketiga. Masing-masing dengan tugas menjalankan layanan pesan singkat, mengecek media sosial, memitigasi risiko, menandatangani online dan lain sebagainya.

Ancaman pinjol
Dodi hanyalah salah satu contoh orang yang datanya telah dieksploitasi. Mungkin ada banyak Dodi lain di luar sana yang bernasib sama. Dan sebenarnya merasa malu dengan pinjol hanyalah sebagian dari masalah penyalahgunaan data yang terlihat. Pasalnya, menurut pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, bahaya meminjamkan uang lebih besar lagi karena orang lain memiliki kendali atas data pelanggan. Data pribadi mudah dipalsukan. Pasalnya, individu tersebut sudah memiliki data pelanggan yang lengkap.

Karena itu, ketika data kita - seperti data E-KTP - sudah dimiliki orang lain. Kemudian, orang tersebut akan dapat melakukan apapun atas nama debitur. Bahkan tanpa sepengetahuannya. Contoh terdekat adalah data yang dapat didaftarkan seseorang untuk layanan seperti rekening bank, yang mudah disiapkan. Artinya, mereka cukup membawa E-KTP palsu. Datanya sama, kemudian wajahnya bisa diganti dengan wajah orang tersebut. maka itu masih bisa diterima.

Rekening yang sudah jadi atas nama pelanggan. Namun, pelanggan tidak memiliki kendali untuk menggunakannya. Akibatnya, pelanggan bisa dirugikan secara finansial. Orang lain meminjam, tetapi pelanggan ditagih. Dampak lain dari eksploitasi data pribadi tidak kalah masif.

Individu dapat menggunakan nama pelanggan untuk memfitnah, atau membajak media sosial dan sebagainya. Masalah ini sebenarnya bisa segera diatasi jika UU Penggunaan Data Pribadi (UU-PDP) diselesaikan.

“Aturannya pakai data pribadi, kuat sekali kalau ada UU-PDP. Sebelum ada UU-PDP, seharusnya UU-ITE bisa menangkal hal itu. Artinya itu transaksi yang dilarang, ilegal, tidak betul, sebenarnya kita bisa menggugatnya dengan UU-ITE. Kebetulan kadang kerugiannya hanya 10 juta, terus lapor ke polisi. Kemudian polisi juga mengira upaya pengurusannya akan jadilah besar, ”kata Ismail Fahmi saat dihubungi VOI, Jumat, 30 April.

Menurut Ismail, baik OJK maupun polisi harus segera bergerak. Karena sudah saatnya lembaga tersebut mencegah agar kasus penyalahgunaan data pribadi dengan cara meminjam tidak terjadi.

“Menurut saya OJK harus bergerak, polisi harus bergerak, sekarang mereka merasa aman ... Tugas OJK memikirkannya. Jangan sampai nanti, baru beri tahu masyarakat agar berhati-hati. OJK harus mengerti banyak pinjaman karena pandemi. Tapi sayangnya tidak ada perlindungan bagi mereka. Ini merepotkan, ”pungkas Ismail Fahmi.





Loading...