Wednesday, 24 Apr 2024

Anomali Uji Wawasan Nasional Pegawai KPK Terungkap: Ditanya Tentang FPI dan Program Pemerintah

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Direktur Pusat Kajian Tata Negara (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, memaparkan sejumlah kendala dari uji pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pertanyaan terkait Front Pembela Islam (FPI) hingga program pemerintah.

Hal ini sekaligus menanggapi pemberitaan sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, tidak lolos penilaian perubahan status kepegawaian yang diduga berujung pemecatan.

Ujian itu berisi hal-hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya soal terkait FPI dan opini pegawai terhadap program pemerintah, kata Feri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 4 Mei 2021.


Read More : Bamsoet Dukung Fashion Show Tenun dan Batik Indonesia di San Polo Italia

Feri menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak etis. Pasalnya, pegawai KPK dilarang menangani debat dan juga dilarang menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah.

Karena program itu bisa terkait dengan kasus korupsi, katanya.

Jadi, dia menilai tes tersebut tidak sesuai dengan UU KPK yang baru. Selain itu, penilaian ini lebih dari kemauan pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga bermasalah secara administratif.

Tak hanya itu, Feri juga menilai penilaian dengan pertanyaan ganjil itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan penyelenggara negara. Pasalnya, tes ini terkesan tidak seterbuka tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Selain dilakukan tidak terbuka seperti tes PNS lainnya, juga dilakukan berulang kali kepada pegawai karena ini tes kesekian. Dimana orang-orang diujikan berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi ditutup. KPK kalah dari institusi lain yang hasil tesnya dibuka setelah tes berlangsung, ”ujarnya.



Read More : Pasca Putusan MK Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Bekerja Membangun Negara

Feri percaya bahwa tes ini adalah cara untuk menyilangkan karyawan yang berintegritas. Termasuk para ketua satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

“Tes ini sebagai cara untuk membenarkan pencopotan tokoh-tokoh yang sedang menangani kasus korupsi besar-besaran, dalam kasus kasus-kasus yang melibatkan politisi dan orang-orang yang menduduki jabatan internal yang penting bagi integritas KPK ke depan,” kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan penilaian wawasan kebangsaan bagi para pegawainya.

Hanya saja baru-baru ini diberitakan sejumlah karyawan tidak lolos sehingga disebut-sebut dipecat. Salah satunya diisukan sebagai penyidik ​​senior Novel Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, hasil penilaian pegawai masih disegel. Rencananya hasil penilaian ini akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.

Cahya menjelaskan, penilaian terhadap 1.349 pegawai KPK sudah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai tersebut mengikuti asesmen yang merupakan syarat pemindahan status pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemindahan Hak. Mutasi Pegawai KPK ke ASN.

Selain itu, KPK memang harus mengalihkan status pegawai karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi.





Loading...