NEWS24.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Penegakan Pembatasan Skala Mikro Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan ini berlaku mulai 4 Mei hingga 17 Mei.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Skala Mikro dilakukan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi perkembangan kasus COVID-19 di tanah air.
Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen
"PPKM skala mikro akan melaksanakan perpanjangan ketujuh antara 4 Mei hingga 17 Mei dan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak berubah", kata Airlangga dalam siaran pers online di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 3 Mei 2018. .
Meski belum ada perubahan, namun pemerintah tetap menegaskan bahwa protokol kesehatan seperti memakai masker adalah wajib. Apalagi di lokasi hiburan atau fasilitas umum.
"Itu yang ditekankan dan ada batasannya 50 persen", ujarnya.
Dalam perpanjangan PPKM skala mikro yang ketujuh kalinya, pemerintah juga melakukan perluasan provinsi yang melakukannya.
Ada lima provinsi baru yang harus melaksanakan PPKM skala mikro, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.
“Jadi total (menjadi, red) 30 provinsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Airlanga juga memaparkan perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air. Ia mengatakan jumlah kasus di Indonesia terus meningkat jika dibandingkan dengan kasus global.
Read More : Kemenperin Sebut Industri Makanan dan Minuman di Indonesia Tengah Memasuki Masa Krisis
“Kasusnya meningkat, baik terkait konfirmasi harian kita di bulan April sekitar 5,222 per hari dibandingkan Januari yang 10 ribu. Lalu kita bicara kasus aktif rata-rata sekitar 107 ribu (bulan April, red), Januari 139,963. Positifnya tarif juga membaik pada 26 Januari persen dan pada Mei 10,81 persen ", jelasnya.
Selain itu, jumlah kasus aktif tertinggi tercatat pada Januari sebesar 16 persen, sedangkan saat ini hanya 6 persen. Selain itu, tingkat penggunaan tempat tidur secara nasional saat ini juga mencapai 35 persen, dan tidak ada daerah yang angkanya di atas 70 persen.
"Jauh lebih baik", pungkasnya.