Saturday, 20 Apr 2024

Rabbit Town, Tempat Wisata Selfie di Bandung Resmi Lakukan Plagiarisme

news24xx


Foto : CoconutsFoto : Coconuts
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ingat Rabbit Town, tempat “wisata selfie” di ibu kota Jawa Barat, Bandung, yang digugat karena plagiarisme mencolok dari sebuah instalasi seni ikonik di LA? Kasus ini berakhir setelah hampir setahun, dengan pengadilan memihak penggugat.

Dalam ringkasan putusan tanggal 20 April 2021 dan diterima, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan Rabbit Town melanggar undang-undang hak cipta dalam gugatan yang diajukan oleh harta mendiang artis Chris Burden.


Read More : Pendidikan Berlandaskan Kitab Suci Meningkatkan Keterampilan Literasi

Instalasi Love Light di taman rekreasi itu dipastikan telah menjiplak Burden's Urban Light (2008), sebuah patung kumpulan berskala besar yang terdiri dari 202 lampu jalan yang diatur dalam kisi-kisi yang terletak tepat di luar Los Angeles County Museum of Art (LACMA).

Pengadilan telah memerintahkan Rabbit Town untuk menghapus instalasi Love Light dalam waktu 30 hari kerja sejak putusan.

Tidak hanya itu, taman juga diharuskan membayar Rp1 miliar (US $ 69.333) sebagai kompensasi kepada penggugat dan mengeluarkan permintaan maaf publik di halaman media sosial dan melalui media massa.

Instalasi lain di Rabbit Town, yang pertama kali dibuka untuk umum pada awal 2018, termasuk replika instalasi yang terinspirasi dari kelezatan beku di Museum of Ice Cream di LA dan ruang stiker yang mirip dengan yang dibuat oleh seniman ternama Jepang Yayoi Kusama ⁠— meskipun yang terakhir tidak dapat ditemukan di mana pun di halaman Instagram-nya pada saat penulisan.



Read More : Saksi-Saksi Yehuwa di Pekanbaru Riau Mengadakan Kegiatan Khusus Global untuk Membagikan Berita Harapan

Rabbit Town masih dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan. Taman belum mengeluarkan pernyataan publik hingga artikel ini diterbitkan.

Walaupun sekilas tampak seperti kasus terbuka dan tertutup, hasil dari kasus ini merupakan kemenangan yang jarang terjadi bagi penggugat dalam gugatan hak cipta, mengingat masalah seperti itu di Indonesia tidak pernah sesederhana itu terutama terkait hak intelektual dari luar negeri. . Di Indonesia, sebenarnya cukup mapan pada titik ini bahwa menjadi pencipta kekayaan intelektual atau merek, bahkan yang diakui secara global yang telah digunakan selama beberapa dekade, berarti kira-kira jack squat.

Selama seseorang mendaftarkan merek / logo / karakter di Indonesia sebelum pemilik aslinya, tidak peduli seberapa terkenalnya, sistem hukum Indonesia kemungkinan besar akan berpihak pada yang pertama. Tanya saja Superman.





Loading...