Thursday, 25 Apr 2024

Setidaknya 9.000 Orang Menggunakan Alat Swab Tes Bekas di Bandara Kualanamu

news24xx


Foto : CoconutsFoto : Coconuts
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Polisi memperkirakan setidaknya 9.000 orang telah menggunakan dengan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, dalam perkembangan terakhir hingga penangkapan lima pekerja lab karena keterlibatan mereka dalam kasus yang mengganggu awal pekan ini.

Dalam jumpa pers kemarin, Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kepada wartawan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari PC Manajer Bisnis Lab Kimia Farma Medan beserta bawahannya DP, SP, MR, dan RN⁠ - yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam skema. PC, yang juga mengepalai lab Kimia Farma di Bandara Kualanamu, disebut-sebut sebagai otak dari operasi tersebut.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid



Panca mengatakan para tersangka telah menggunakan kembali alat tes untuk memangkas biaya sejak Desember 2020, dan polisi memperkirakan bahwa mereka mengantongi sekitar Rp1,8 miliar (USD 124.552) untuk diri mereka sendiri.

Para tersangka diduga mencuci dan membersihkan kapas bekas ⁠— yang seharusnya dibuang setelah digunakan ⁠— dan mengemasnya kembali untuk digunakan kembali di lab bandara.

“Dalam satu hari, ada antara 100 hingga 200 penumpang yang mengikuti tes swab. Kalau kita hitung 100 orang saja, kalikan 90 hari, itu sudah 9.000 orang, ”kata Panca.

Polisi belum menentukan apakah kapas yang digunakan kembali menularkan COVID-19 atau penyakit lain di antara 9.000 korban.

zxc2

Selama interogasi, PC mengklaim bahwa dia tidak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut, meskipun dia tidak menyangkal pengetahuannya tentang praktik terlarang tersebut.

Raksasa farmasi Indonesia Kimia Farma mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa lima karyawan adalah otak di balik kejahatan tersebut, dan bahwa mereka telah dipecat dari perusahaan. Layanan antigen rapid test di Bandara Kualanamu ditutup hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kelima tersangka telah dituduh melanggar pasal-pasal di bawah undang-undang kesehatan Indonesia dan undang-undang perlindungan pelanggan, yang bisa membuat mereka dipenjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar (USD 207.576), jika terbukti bersalah.





Loading...