Thursday, 18 Apr 2024

Mengaku Sebagai Nabi, Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan ​​agama. Polisi masih melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang.

"Ya (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Selasa, 20 April.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Rusdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jozeph Paul Zhang didasarkan pada hasil judul perkara. Dimana, penyidik ​​meyakini adanya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"(Penetapan tersangka) kemarin (19 April)," ujarnya.

Dengan demikian, dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Berdasarkan peraturan tersebut, dia menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara.



Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Sebagai informasi, Polri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dan Atase Kepolisian Jerman untuk melacak keberadaan sebenarnya Jozeph Paul Zhang.

Kasus ini bermula ketika Jozeph Paul Zhang, melalui forum diskusi melalui Zoom, mengaku sebagai nabi ke-26. Video ini juga ditampilkan di channel YouTube pribadinya.

Pria itu membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Islam Lalim". Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi terkait penistaan ​​agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.





Loading...