NEWS24.CO.ID - Densus 88 Counterterror menangkap terduga teroris bernama Saiful Basri alias BS yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai jaringan teroris DKI Jakarta. "Saya membenarkan penangkapan teroris atas nama Saiful," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kompol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 15 April.
Namun, Ramdhan tidak merinci lokasi penangkapannya. Dia hanya menyebut tersangka teroris ditangkap pagi ini.
Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid
"(Penangkapan) sekitar jam 6 pagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Counterterror kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dua terduga teroris. Mereka adalah tersangka jaringan teroris DKI Jakarta. Berdasarkan data DPO, keduanya merupakan warga Jakarta Selatan. Mereka berinisial SN dan SB.
Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru
Keduanya tunduk pada Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Hingga saat ini, Densus 88 Antiterror telah menangkap 12 terduga teroris di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Mereka termasuk HH, ZA, AJ, BS, WJ, NAA, AN, DK, AK, AP, NF, dan W.