Saturday, 20 Apr 2024

Layani 5 Tamu Sehari di Hotel Berbintang, Ini Tarif yang Ditawarkan Sang Pelajar Cantik Dari Mataram

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Petugas Kepolisian Sektor Pemuda, Anak, dan Perempuan (Renakta) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan prostitusi di Kota Mataram. Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini mengatakan, dugaan prostitusi terungkap di sebuah hotel berbintang di Mataram.

“Pengungkapan praktik prostitusi dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25) yang diduga berperan sebagai mucikari,” kata Baiq Dewi di Mataram seperti dilansir Antara, Rabu, 6 April 2018.

Dalam penangkapan di hotel tersebut, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan prostitusi. Antara lain, alat kontrasepsi kondom, pelumas, uang tunai, dan berbagai jenis pakaian seksi. Wanita asal CT Jakarta Timur ini, kata dia, masih menjadi mahasiswi jurusan kedokteran gigi di salah satu universitas di Jakarta.


Read More : Sahabat Pengadilan Di Mata Pendukung Prabowo Dan Ganjar Hendrawan Supratikno Amicus Curiae Vitamin Bagi MK

Begitu pula dengan status pelajar untuk dua korban prostitusi berinisial DT (24), dan ND (24). Dua yang juga diamankan adalah perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa CT diduga melakukan prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram. Modusnya adalah dengan menginap di hotel, CT menawarkan dirinya dengan dua korban prostitusi kepada pelanggannya.

“Jadi dia (CT) adalah ibu yang menyediakan dirinya sendiri dan juga korbannya untuk diajak berhubungan seks. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada kecurigaan dari pihak hotel,” ucapnya.

Selama lima hari beraktivitas di hotel, Baiq Dewi mengatakan CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.



Read More : Prabowo Larang Pendukungnya Turun Ke Jalan

“Dari penghasilan lima hari dia dapat Rp33 juta. Dalam sehari satu orang bisa melayani lima pelanggan,” ujarnya lagi.

Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, kata dia, cukup beragam tergantung waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya mulai dari Rp 500 ribu hingga yang termahal Rp 1,6 juta.

Lebih lanjut, polisi masih melakukan penyidikan terhadap CT dan juga kedua korban prostitusi tersebut. Namun dari terungkapnya kasus ini, CT yang diduga berperan sebagai mucikari diancam hukuman satu tahun empat bulan penjara sebagaimana diatur dalam KUHP tentang prostitusi.





Loading...
Related News