Saturday, 20 Apr 2024

Bank Harda Milik Konglomerasi, Chairul Tanjung, Rencanakan Rights Issue Dengan Dana Rp 750 Miliar

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - PT Bank Harda Internasional Tbk. berencana mengadakan rights issue atau HMETD dengan menyebarkan 7,5 miliar saham untuk memperkuat struktur permodalan usaha.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Harda disebut akan melepas saham dengan harga Rp100 per saham. Artinya, dana segar yang berpotensi untuk dihimpun mencapai nilai Rp 750 miliar.

Aksi korporasi ini baru bisa dilakukan setelah perseroan mendapat restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang rencananya digelar pada 7 Mei mendatang.

Sebagai informasi, Bank Harda belakangan ini diambil alih pengusaha nasional Chairul Tanjung (CT) melalui PT Mega Corpora.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Melalui Mega Corpora, CT akan memperbesar komposisi sahamnya dengan menyerap seluruh rights issue Bank Harda kali ini.

"PT Mega Corpora sebagai perusahaan pengendali baru telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan modal inti perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Bank Harda dalam laporannya seperti dikutip pada Jumat, 2 April 2019.

Diperkirakan komposisi saham Mega Corpora di bank dengan kode emiten BBHI tersebut akan melonjak dari sebelumnya 73,71 persen menjadi 90,95 saat aksi korporasi tersebut selesai.

VOI mencatat, pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, yakni PT Hakimputra Perkasa, telah menandatangani perjanjian jual beli saham 3,08 miliar saham atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.



Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Kemudian, pemegang saham BBHI juga menyetujui rencana pengambilalihan Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Pemberkatan pemegang saham diberikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari Jumat, 29 Januari 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan lampu hijau kepada CT untuk mencaplok Bank Harda melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep.40 / D.03 / 2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.





Loading...