Thursday, 25 Apr 2024

Bupati OKU Sumsel Meninggal, Wakilnya Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Siapa yang Akan Mengisi Jabatan Tersebut?

news24xx


 Kuryana Azis ( Foto : TribunNews) Kuryana Azis ( Foto : TribunNews)
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), Kuryana Azis meninggal dunia saat dirawat di sebuah rumah sakit di Palembang. Bupati OKU meninggal setelah lebih dari seminggu dilantik.

“Saya kaget mendengar kabar ayah saya meninggal. Sebab, informasi terakhir kondisinya sudah membaik setelah dirawat di RS Palembang,” kata Kepala Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten OKU, Ferry Iswan. dikutip Antara, Senin 8 Maret.

Almarhum meninggal di usia 70 tahun setelah menjalani perawatan di RS Charitas karena diduga terpapar COVID-19. Almarhum dimakamkan di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU.

Bupati OKU Kuryana Azis terpilih bersama Johan Anuar dalam Pilkada OKU 2020. Saat pelantikan, Kuryana tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Pelantikan hanya dihadiri Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar di Griya Agung Palembang pada 26 Februari.


Read More : Info BMKG Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 25 April 2024 Hujan Pol

Sedangkan Johan Anuar saat ini menjadi narapidana KPK dan sedang menjalani persidangan atas kasus korupsi. Jadi siapa yang akan mengisi jabatan kepala daerah OKU?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, kekosongan bupati akan diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai pengurus harian (Plh). Hal tersebut diatur dalam Pasal 65-66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah tidak boleh kosong, pelayanan publik harus terus dijalankan. Pasal 66 menyatakan, jika kepala daerah, wakil kepala daerah berhalangan sementara, Sekretaris Daerah menjalankan tugas sehari-hari,” kata Akmal seperti dilansir dari VOI.



Read More : Turun Rp 1 000 Harga Emas Pagi Ini Rp 1 319 000 Per Gram

Sekretaris Daerah yang merupakan Plt Bupati OKU paling lama menjabat selama 15 hari. Kementerian Dalam Negeri juga menunggu usulan Gubernur Sumsel untuk mengusulkan 3 nama sebagai Plt Bupati OKU.

"Nanti (dari usulan 3 nama, red) menteri yang akan memutuskan. Sedangkan Sekretaris Daerah paling lama 15 hari (bertugas) dengan kewenangan terbatas," kata Akmal mengacu pada ketentuan Pasal 213-214 Peraturan Daerah. Hukum Pemerintah.





Loading...