Friday, 19 Apr 2024

Musnahkan Elektronik Senilai Rp 3,5 Miliar, BC Tanjungpinang Tidak Pernah Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan

news24xx


Musnahkan Elektronik Senilai Rp 3,5 Miliar, BC Tanjungpinang /presmediaMusnahkan Elektronik Senilai Rp 3,5 Miliar, BC Tanjungpinang /presmedia
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang memusnahkan ratusan item barang tegahan pabean dan cukai senilai Rp3,5 miliar lebih di Tanjungpinang, Rabu (3/4/2021). Namun proses hukumnya tidak pernah sampai di Pengadilan.

Read More : Naik Rp 10 000 Harga Emas Dibanderol Rp 1 345 000 Per Gram


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengatakan, sejumlah barang itu, merupakan hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Tanjungpinang sepanjang 2020 dan mengakui proses hukumnya, tidak pernah sampai ke Pengadilan.

Agus Yulianto, mengatakan Bea Cukai, sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang sangat menantang.

Sejumlah tugas itu katanya, adalah mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, memfasilitasi perdagangan, memberikan asistensi kepada industri, dan melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban.




Read More : Tekuk Australia 1 0 Erick Thohir Terpukau Dengan Timnas Indonesia

“Ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kita,” kata Agus usai pemusnahan didampingi Kepala KPPBC Tanjungpinang, M.Syahirul Alim di Komplek BC KM 5 Tanjungpinang.

Agus menyampaikan Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau seperti rokok dan tembakau iri, demikian juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.

“Serta barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2020, lanjut Agus Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan.

Dan sesuai ketentuan, tanpa tindak lanjut proses hukum penuntutan, barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN) atas persetujuan.

Pemusnahan sendiri dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Sejumlah barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung etil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227.

“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807,” jelasnya.

Agus berharap melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif. (presmedia)





Loading...