Friday, 19 Apr 2024

MPR: Presiden Teken Perpres Bertentangan Dengan Pancasila

news24xx


ilustrasi miras/netilustrasi miras/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebab, dalam Perpres tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pengusaha asing dan lokal menanamkan modal investasi minuman keras.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (1/3/2021).


Read More : Erupsi Gunung Ruang Batalkan Penerbangan Scoot AirAsia Malaysia Airlines


"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Selain bertentangan dengan sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Miras, katanya juga dapat memiskinkan bangsa Indonesia.

Miras sendiri lebih banyak kerusakannya daripada manfaatnya. Ia juga menyebutkan, bangsa Indonesia 
bukanlah bangsa pemabuk.

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ucap Jazilul.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa di masa depan.


Read More : Warga Bogor Lebih Bahagia Sendi Fardiansyah Puji Kinerja Bima Arya

Menurut dia, miras bisa semakin memiskinkan bangsa Indonesia.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," ucap dia.

Diketahui bersama, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan Beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Publik pun menyoroti aturan dalam lampiran III Perpres tersebut yang mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yaitu mengatur soal bidang usaha miras.

Pada Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (Bisma)





Loading...