Tuesday, 23 Apr 2024

Rencana Anies Melarang Mobil Berusia Di Atas 10 Tahun Melintasi Jalanan Jakarta, Dikecam DPRD

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang mobil berusia di atas 10 tahun melintasi ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peraturan itu, Anies meminta jajarannya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang bisa beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Larangan ini mulai berlaku pada tahun 2025.

Namun rencana ini dikecam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Gilbert mengakui rencana ini bagus untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Sayangnya, Gilbert menilai rencana pelarangan mobil tua melintas akan menimbulkan masalah baru. Orang akan membeli lebih banyak mobil baru nanti.


Read More : Investor Wait And See Rupiah Melemah Tipis Ke Rp 16 246

"DKI akan melarang mobil di atas 10 tahun beroperasi. Tapi pajak pembelian mobil di bawah 1.500 cc nol persen. Otomatis, masyarakat akan pindah membeli mobil baru dengan pajak nol persen", kata Gilbert kepada VOI, Senin, 1 Maret.

Kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan adalah tidak ada penurunan jumlah kendaraan yang melintas secara signifikan, serta semakin banyaknya sampah mobil tua karena sudah tidak digunakan lagi. Karena itu, Gilbert meminta Anies Baswedan memperbaiki sistem angkutan umum terlebih dahulu sebelum memberlakukan larangan bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk melintas di Jakarta.



Read More : Askrindo Syariah Dukung Pemberdayaan Wanita Lewat Kewirausahaan UMKM

“Angkutan umum saat ini belum menjangkau semuanya. Di JakLingko juga masih minim. Orang akan pindah ke angkutan umum jika fasilitasnya lebih nyaman. Kalau tidak nyaman orang akan memberontak," jelasnya.





Loading...