Thursday, 25 Apr 2024

Pemda Siak Tahan Sertifikat Lahan dari Presiden Jokowi Untuk Masyarakat

news24xx


Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat lahan di daerah.Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat lahan di daerah.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Siak - Masyarakat Desa Sungai Berbari, kecamatan Pusako, kabupaten Siak, Riau telah menerima sertifikat hak milik (SHM) dari Presiden Joko Widodo pada 15 Desember 2018 lalu. Ini diberikan dalam program pemanfaatan tanah objek reforma agraria (TORA). Namun, SHM warga tersebut diambil kembali oleh pihak Pertanahan Siak. 

Kabar ini disampaikan tokoh masyarakat Sungai Berbari, Dulsat dan Kasmuri dalam informasinya pada Kamis (28/1/2021) kemarin. Diungkapkannya, perihal pengambilan sertifikat tersebut diminta pihak pertanahan Siak agar masyarakat lakukan musyawarah kembali.

Mereka menyebutkan, bahwa warga telah lakukan musyawarah bersama RT dan RW. Kemudian juga telah menyampaikan ke kantor desa Sungai Berbari untuk mempertanyakan sertifikat tersebut. Namun belum dapat tanggapan dari pemerintah di desa hingga saat ini. 

Mereka mewakili masyarakat di desa kembali meminta kejelasan tentang sertifikat lahan TORA di kampung untuk mensejahterakan masyarakat. 

Diakuinya, sertifikat lahan tersebut diambil kembali oleh petugas Pertanahan Siak tidak lama setelah ditandatangani serah terima pada Desember lalu. Dan bahkan mereka juga tidak mengetahui dimana lokasi lahan TOTA yang diprogramkan tersebut. 

"Awalnya, masyarakat Sungai Berbari diundang oleh bapak Presiden ke Pekanbaru pada Desember 2018 lalu. Dan kami dipanggil satu persatu. Ternyata pak presiden saat itu menyerahkan sertifikat program lahan TORA kepada kami. Dan disampaikan supaya sertifikat itu dipegang dan dijaga baik-baik," cerita mereka. 

"Kemudian, sertifikat itu kami tandatangani, tapi tidak sampai dua jam, tahunya diambil kembali. Kami tidak tahu alasannya hingga saat ini sertifikat kami itu. Malahan kami juga tidak tahu dimana lokasinya," tukas mereka. 

Mereka meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Siak untuk mengembalikan kembali sertifikat lahan yang diberikan presiden yang telah menjadi hal mereka. 

Dalam informasi awak media di lapangan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke penghulu Kampung Sungai Berbari Ibnu Sinar tidak memberikan komentar, hanya saja ingin mengetahui siapa warganya itu.

Ditempat terpisah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, dalam konfirmasinya pada Kamis (28/1/2021) menjelaskan, sertifikat TORA di kecamatan Pusako, Sungai Apit dan Mempura pada tahun 2018 merupakan suatu program terpadu. 

Ia mengatakan sertifikat tersebut disimpan oleh pemerintah daerah agar memudahkan pengelolaan dan menghindari tindakan jual beli lahan yang merupakan pemberdayaan masyarakat. []

 





Loading...