NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pendapatan asli daerah (PAD) untuk daerah Riau salah satunya adalah dari pajak. Dan untuk menertibkan pendapatan ini, salah satunya adalah dengan menerapkan pajak progresif. Penerapan ini akan dimulai tahun 2021. Dan penerapan ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan tentang pajak progresif ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015.
Adapun dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, jika memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi satu orang. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," diterangkan Herman.
Selama ini, dijelaskan Herman, pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," terang Herman.
Lebih lanjut, disebutkan Herman, semuanya akan terlihat dalam sistem yang telah tersedia di Bapenda. Dan bagi yang tidak ingin dikenakan pajak progresif, dengan contoh bahwa kendaran telah dijual, maka dapat melapor atau mengganti nama pemilik kendaraan kepada pihak lainnya. []