Thursday, 25 Apr 2024

Ini Catatan Khusus Penderita Sakit Jantung yang Layak dan Tidak Layak Disuntik Vaksin Covid-19

news24xx


Ilustrasi persiapan jarum suntik untuk vaksin Covid-19. Ilustrasi persiapan jarum suntik untuk vaksin Covid-19.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Penderita penyakit jantung perlu memperhatikan kondisi ini sebelum disuntik vaksin Covid-19. 

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki), memberikan catatan khusus pada vaksinasi untuk penderita jantung di Indonesia.

Menurut mereka, vaksin virus corona tidak bisa diberikan sembarangan pada penderita penyakit kardiovaskular seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner, dan hipertensi.

Alasannya, hingga kini belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit kardiovaskular.

Adapun penderita kardiovaskular yang disarankan tidak disuntik vaksin yakni yang masih bergejala tidak stabil dalam 3 bulan terakhir.

Seperti dilansir dari bisnis.com, Sabtu 16 Januari 2021,  Kepastian pemberian vaksin, untuk tipe ini sebaiknya diberikan jika sudah tersedia data keamanan dalam uji klinik. Demikian menurut Ketua Umum PP Perki Ismn Firdaus.

Gejala penyakit kardiovaskular tidak stabil yang dimaksud yakni sesak nafas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

 

Sementara itu, yang layak disuntik vaksin adalah penderita penyakit gagal jantung kronik stabil atau tanpa gejala dalam 3 bulan.

Hal ini juga berlaku untuk penderita penyakit hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol atau stabil (kurang dari 140/90 mmHg).

Termasuk individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah dilakukan proses revaskularisasi komplit tanpa gejala dalam 3 bulan.

N24. 





Loading...