NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pemerintah daerah di Riau telah mulai beri izin pembelajaran tatap muka di sekolah, hal ini mengacu atas izin yang diberikan Pemerintah pusat. Akan tetapi di kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru masih belum berani izinkan peserta didik untuk memulainya.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan kewenangan untuk menggelar sekolah tatap muka tersebut sudah dilimpahkan kepada masing-masing kepala daerah.
"Kewenangan sekolah tatap muka berdasarkan SKB empat menteri diserahkan kepada kepala daerah. Hal itu berdasarkan pada kondisi di suatu wilayah. Seperti halnya provinsi yang menentukan kota/kabupaten," kata Firdaus, Selasa (12/1).
Ia menyebutkan untuk menentukan itu, pihaknya masih berpedoman pada pemetaan wilayah berdasarkan zona penyebaran Covid-19.
Padahal di kota Pekanbaru, saat ini tidak ada daerah kecamatan yang masuk dalam zona merah ataupun orange. Akan tetapi, pasca libur akhir tahun kemarin, dari data dinas kesehatan, tambahan data yang terkonfirmasi Covid-19 masih dibawah angka 100 di kecamatan di kota Pekanbaru.
"Kita masih menunggu hingga 14 hari dari libur tahun baru. Dan ini menjadi pedoman dalam pemetaan. Jadi, nanti rencananya pada tanggal 15 atau 16 Januari ini adalah puncaknya, karena masa inkubasi," terang dia.
Lebih lanjut, dikatakannya, penetapan jadwal tatap muka di sekolah direncanakan pada akhir Januari. Ini berdasarkan zona yang ditentukan.
"Mudah-mudahan tanggal 20-an kita sudah mendapatkan zona. Sehingga penguatan belajar daring dengan tatap muka ini kami harapkan paling lambat sudah ada kepastian di Januari akhir, dan hasilnya tetap melakukan pemetaan," pungkas Firdaus. []