Thursday, 25 Apr 2024

Al-Qur'an dan Tafsir Jelaskan Mengkonsumsi yang Haram Bisa Jadi Halal Hanya Saat Keadaan Darurat dan Tidak Ada Pilihan Lain

news24xx


Ilustrasi.Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Islam sudah mengatur dengan jelas makanan halal dan haram. Aturan ini agar dilaksanakan umat agar mendapat keridhoan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Aturan soal halal dan haram makanan disampaikan Allah dalam Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah Al-Maidah ayat 3 yang menyebukan secara jelas beberapa makanan haram, termasuk daging babi dan bangkai.


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah: 3)

Status haram dan halal makanan memang mutlak tetapi dalam keadaan darurat, muslim diperbolehkan makan makanan yang statusnya haram. Tentu ada dalil kuat yang menyatakan hal ini.

Dalam surah Al Baqarah dan surah Al An'am tertulis jelas kalau umat muslim diperbolehkan makan makanan haram saat kondisi darurat.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah: 173).


وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ


Artinya: Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al An'am: 119).


Dalam Tafsir, dikutip dari penjelasan para ulama yang menjelaskan lebih lanjut dua ayat tersebut. Dua ayat ini merujuk pada berbagai hal, bukan hanya terkait makanan dan minuman semata. Meskipun perubahan status haram jadi halal, tetap ada syarat yang harus diperhatikan.

Keadaan darurat yang dimaksud di sini adalah keadaan mendesak dan amat dibutuhkan. Dan tidak ada pengganti makanan atau minuman lainnya. 

Artinya, apabila seseorang tidak melakukan hal tersebut maka akan membahayakan keselamatan dan nyawanya. 

Contohnya, seseorang merasa sangat haus namun yang bisa diminum hanyalah khamr. Tujuan ia minum khamr adalah untuk menghilangkan rasa haus, maka hal ini diperbolehkan.

Masih disampaikan para ulama, contoh lain misalnya seorang muslim diperbolehkan makan bangkai atau daging babi jika tidak menemukan makanan lain di sekitarnya, sementara kondisinya sangat kelaparan, seperti di tengah peperangan atau di tengah hutan. Tentu saja ini diperbolehkan saat sudah berusaha mencari makanan lain namun tidak menemukan.

Keadaan darurat ini juga bukanlah berlandaskan asumsi belaka namun benar-benar terjadi. Saat mengonsumsi makanan haram ini juga harus secukupnya dan tidak melampaui batas.

Kasus seperti ini juga dikaitkan dengan penggunaan vaksin yang belum jelas lebel halalnya, dan bahkan ada yang mengkaitkan dengan ada kandungan babi dalam vaksin Covid-19. 

Kembali dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an, yang disimpulkan bahwa jika tidak ada pilihan lain obat, vaksin ataupun cara penanggulangan lain, maka cara ini tidak dilarang. Akan tetapi ini hanya dalam keadaan darurat dan tidak ada pilihan lain.

Seperti dalam pemberitaan, vaksin MR untuk Covid-19 disebutkan mengandung babi. Dan ini dapat ditolak, karena ada vaksin lainnya yang dapat menjadi pilihan yang disebutkan tidak terkandung babi ataupun yang diharamkan. []





Loading...