Friday, 26 Apr 2024

Sistem Pembayaran Gaji PNS, BKN Sebutkan Diubah Sesuai Peraturan Pemerintah

news24xx


Sistem gaji PNS disesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020Sistem gaji PNS disesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah bahas tentang sistem pengupahan dan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, perubahan ini termasuk dalam sistem pangkat dan penghasilan yakni gaji, tunjangan dan fasilitas yang diberikan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dalam perubahan itu, berbagai tunjangan akan masuk dalam komponen gaji.

"Ini sudah dibahas, nantinya gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono, dikutip dalam informasi yang disampaikan kepada media, pada Senin (30/11).

Menurutnya, tunjangan PNS nanti hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji PNS, kata dia, diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sehingga muncul harga jabatan atau grade jabatan. 

Selain itu pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain, menurutnya, bisa berbeda gajinya.

"Kalau sekarang orang dipindah ke jabatan lain, gaji tetap sama karena pangkat melekat pada orang tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Paryono menyebutkan, sistem gaji PNS yang saat ini dibayarkan berdasarkan pangkat golongan ruang dan jumlah masa kerja, akan diubah perumusannya. 

Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Paryono. []

 





Loading...