Thursday, 25 Apr 2024

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Cimahi Diduga Minta Uang Rp 3,2 Miliar dari Proyek Rumah Sakit

news24xx


Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dari Partai PDIP terjaring OTT KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran bahwa operasi tangkap tangan (OTT)  yang dilakukan terhadap Wali Kota Cimahi,  Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020) kemarin terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Dalam konferensi pers pada hari ini, Sabtu (28/11/2020), Ketua KPK  Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam kasus ini Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar kepada manajemen rumah sakit.

Nominal ini setara dengan 10 persen anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang sebesar Rp32 miliar.

"Penyerahan uang direncanakan bertahap oleh CT selaku  staf keuangan RS kepada YT, orang kepercayaan AJM. Untuk menyamarkan, memakai kwitansi seolah-olah tagihan pembangunan fisik RS," kata Firli, seperti dilansir dari bisnis.com. 

Adapun CT, staf keuangan rumah sakit, menyalurkan uang atas perintah Hutama Yonathan alias HY. Hutama adalah komisaris umum di Rumah Sakit Kasih Bunda.

 

Firli menyebut dana senilai Rp3,2 miliar tersebut rencananya diberikan ke Ajay secara bertahap. Pemberian pertama terjadi pada 26 Mei 2020. Total nominal yang telah diberikan mencapai Rp1,86 miliar, dengan pemberian terakhir disalurkan pada Kamis (27/11) kemarin sebesar Rp425 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. KPK mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Firli.

Adapun, hingga kini total KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Ajay sebagai penerima dana dan Hutama sebagai pemberi, KPK juga menetapkan Farid alias FD, Yanti alias YT dan Endi alias ED sebagai tersangka. FD adalah ajudan pribadi Ajay, begitu pula YT yang berstatus orang kepercayaannya. Sementara, ED adalah sopir YT.

Selain itu, Dominikus Djoni alias DD dari pihak rumah sakit, Nuningsig alias NN selaku Direktur rumah sakit, serta Cynthia Gunawan yang berstatus staf rumah sakit juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, 3 nama terakhir adalah Hella Hairani alias HH selaku Kadis PTSP, Aam Rustam alias AA selaku Kasi Dinas PTSP, serta Kamaludin alias KM selaku sopir CG.

"Penahanan akan dilakukan sampai 27 Desember 2020. Tersangka penerima dana, AJM akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pemberi, HY ditahan di Polres Metro Jakarta Raya," ujar Firli.

N24. 





Loading...