Thursday, 25 Apr 2024

Digrebek Saat Asyik Threesome, Selebgram ST dan Pesinetron SH yang Pasang Tarif Rp 110 Juta Akhirnya Tidak Ditahan

news24xx


Mucikari artis yang ditahan pihak kepolisian.Mucikari artis yang ditahan pihak kepolisian.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Polisi tidak lakukan penahanan terhadap artis film layar lebar dan pesinetron berinisial SH alias MY (26) dan selebgram dan model iklan berinisial ST alias M (27). 

Kedua orang ini sebelumnya digerebek saat melayani seorang pelanggan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) lalu.

Polisi tak menahan keduanya kendati diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Polisi berdalih tak menahan keduanya termasuk sang pelanggan karena tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat SH alias MY (26) dan ST alias M (27) sebagai tersangka.

"Kemarin malam kami pulangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11), dalam konferensi pers-nya (27/11).

Sudjarwoko menyebutkan juga bahwa pihak kepolisian juga telah mengamankan lima orang pada saat menggerebek salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam. 

Diungkapkan Sudjarwoko, bahwa kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga mengkoordinir untuk menjajakan selebgram dan artis sinetron ke pria hidung belang.

"Dimana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah saru hotel di Sunter," ucap Kombes Pol Sudjarwono.

"Kami tetapkan sebagai tersangka AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai mucikari," sebut Sudjarwoko

Sementara itu, Sudjarwoko menambahkan, selebgram dan artis serta pelanggan yang turut diringkus saat sedang berada di dalam kamar hotel sampai saat ini masih berstatus saksi. Ketiga orang itu pun sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok selama 1x24 jam.

"Mereka hanya ditetapkan sebagai saksi, dan kami hanya punya kewenangan memeriksa 1X24 jam," ucap dia.

Sudjarwoko menyatakan, masih berupaya mengumpulkan alat bukti permulaan untuk menaikan status hukum ketiga orang ini sebagai tersangka.

"Kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain, ketika sudah lengkap alat buktinya tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tukas Sudjarwoko.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari. Sedangkan saksi-saksinya yang pertama ST alias M berusia 27 tahun kemudian SH alias MY berusia 26 tahun. ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama dalam satu film layar lebar," jelas Kombes Pol Sudjarwono.

Masih diterangkan Kombes Pol Sudjarwono, pihak kepolisian saat pemggerebekan mendapatkan data bahwa jasa sewa sekali booking masing-masing artis adalah Rp 30 juta. 

Ketika digrebek, ST dan MH sedang tengah asyik melayani seorang tamu bersama-sama alias threesome. Untuk jasa seperti ini, muncikari menetapkan tarif Rp 110 juta.

"Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome. Dengan tarif Rp 110 juga. Di mana dari Rp 110 juta itu, setiap orang mendapatkan bayaran Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwono, Jumat (27/11).

Kegiatan asusila yang dilakukan ST dan MH sendiri bukan baru pertama ini. Mereka sudah satu tahun menjalani bisnis prostitusi online di bawah asuhan muncikari yang sama.

"Di bawah muncikari ini ada empat sebenarnya. Kita tengah dialami dan akan lakukan penangkapan dua artis lagi," pungkasnya. []





Loading...