NEWS24.CO.ID, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus telah ditahan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia ditahan karena penggunaan narkotika. Akan tetapi, pihak kepolisian memasukkannya kedalam sel pria.
Hal ini menuai kritik dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, mengatakan seharusnya Millen dimasukkan ke sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.
"Menahan M (Millen) di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terhindarkan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (23/11).
"Seharusnya pihak kepolisian memperlakukan tahanan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia," ujar Maidina.
Menurut pihaknya, kasus yang menjerat Millen seharusnya pun tidak ditindak dengan penahanan.
"Untuk kasusnya ini kan digunakan M untuk dikonsumsi pribadi, bukan dijualbelikan," terangnya.
Terlebih, sambungnya, dengan kondisi pandemi Covid-19 dimana seharusnya penahanan dilakukan terbatas untuk meminimalikan penularan virus.
"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tambah Maidina.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan Millen ditahan di sel pria karena sesuai keterangan jenis kelamin pada KTP-nya.
Millen Cyrus yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, satu bong dan minuman keras. []