Friday, 19 Apr 2024

PN Medan Tolak Praperadilan Ketua KAMI Khairi Amri

news24xx


Ilustrasi palu hakim.Ilustrasi palu hakim.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Keluarga Khairi Amri sangat kecewa. Karena  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

"Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu, 11 November 2020, seperti dilansir Antara. 

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri.

"Menolak permohonan praperdilan untuk sepenuhnya," ucap majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut,  istri Khairi Amri dan kuasa hukum pemohon Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa. Namun, dia tetap menghargai keputusan hakim.

"Kami kecewa karena majelis hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan alat bukti," kata Mahmud.


Sementara itu, kuasa hukum termohon, AKBP Ramles Napitupulu, menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup.

Ia menyebutkan saat ini penyidikan oleh Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

"Putusan majelis hakim PN Medan sudah tepat dan benar," katanya.

Sebelumnya, Ketua KAMI Medan Khairi Amri diamankan dan ditetapkan tersangka pada aksi demo yang berujung kerusuhan di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/10).

Pada sidang tersebut, juga mendapat pengawalan dari personel Brimob Polda Sumut.

N24. 





Loading...