NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Personil Polsek Bukit Raya kota Pekanbaru setelah beberapa lama berhasil menangkap oknum pemotong puluhan pohon jenis Glodokan Tiang dan pohon Tabebuya yang tumbuh di jalan Tuanku Tambusai kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, mengatakan ada empat orang yang berhasil ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Ada empat orang pelaku, satu di antaranya adalah pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE. Ia memerintah tiga orang, yakni MA, RP, dan RA. Berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah," sebut AKP Arry Prasetyo (25/10).
"Dalam informasi, pelaku diberi upah Rp 2.500.000 untuk memotong sebanyak 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai," ungkap Arry.
"Kejadian pemotongan dilakukan pada Ahad, 11 Oktober lalu. Dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib," lanjut dia.
"Pelaku-pelaku ini memotong tanpa izin dinas PUPR dan Walikota Pekanbaru," tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Arry, ada sebanyak 83 pohon yang dipotong. Dan hasil pemotongan dikatakan Arry dalam keterangannya dibuang ke tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup. []